SMS gratis di stop mulai hari ini ! begitulah bunyi dari berita berjalan yang ada di running text sebuah televisi berita tanah air. Meskipun informasi ini terhitung baru, namun tidak menimbulkan keterkejutan pada diri saya, sebab saya sudah mengetahui adanya wacana regulasi ini sejak beberapa waktu yang lalu.
Regulasi yang melarang hadirnya layanan SMS gratis ini didasari oleh adanya tambahan biaya interkoneksi trafik sms lintas operator, yang mana trafik lintas operator ini tidak seperti trafik layanan panggilan suara telepon, yang mana operator yang menerima trafik layanan panggilan suara telepon itu mendapatkan fee atau biaya dari operator yang digunakan oleh pelanggannya untuk menelepon. Nah, pada SMS selama ini yang berlaku hanya operator/provider yang mengirim trafik SMS saja yang memperoleh pendapatan dari pelanggannya atau bahasa kerennya itu Sender Keep All (SKA), sementara provider/operator yang menerima trafik SMS cuma "kena getahnya" lantaran hanya bisa gigit jari, sebab tak mendapatkan income apapun dari traffic sms yang diterimanya itu.
Bingung? analoginya gini, misalnya anda mengirim SMS kepada teman anda menggunakan operator empati (misalnya), sementara teman anda menggunakan kartu operator mentahri. nah pada situasi ini hanya operator empati saja sebagai provider pengirim SMS yang dapat keuntungan secara ekonomi dari sms yang anda kirim (sebab pulsa anda terpotong atau tagihan telepon seluler anda bertambah karena tarif sms itu) sementara operator mentahri hanya kebagian arus data saja dan tak dapat income apa-apa karena tak ada kewajiban operator empati mengirim fee/biaya lintas operator kepada operator mentahri. Hal inilah yang selama ini mendasari promosi gencar-gencaran SMS gratis ke semua operator oleh beberapa operator seluler di tanah air.
Kini, skema Sender Keep All (SKA) yang tak mewajibkan adanya fee/biaya kompensasi SMS lintas operator itu diubah oleh kementrian komunikasi dan informasi (kemkominfo) Republik Indonesia menjadi skema SMS interkoneksi berbasis biaya, jadi berdasarkan UU 36/1999 tentang telekomunikasi dan Peraturan Mentri 08/2006 tentang interkoneksi, maka ditetapkan biaya interkoneksi SMS antar operator itu sebesar Rp 23 per SMS.
Alasan pelarangan SMS gratis
Meskipun dengan adanya regulasi penetapan biaya interkoneksi sms antar operator ini tak serta merta menasbihkan pelarangan terhadap larangan adanya layanan SMS gratis, tetap saja hal ini justru bisa berpotensi terhadap penghapusan layanan SMS gratis oleh pihak operator, bahkan bisa jadi tarif SMS yang selama ini cukup dirasa kurang murah saja bisa kembali mengalami kenaikkan. Namun tentunya tidak ada asap kalau tidak ada api dan tidak ada air kalau tidak ada H20, regulasi yang menurut saya kurang berorientasi kepada kepentingan rakyat ini tentu memiliki beberapa alasan yang harus kita hargai, berikut ini beberapa alasan terkait pelarangan SMS gratis lintas operator- Menghapuskan SMS Spam, menurut saya alasan ini cenderung dipaksakan, sebab untuk memutuskan rantai spammer harus didasari dengan edukasi yang terpadu, bukan dengan menghapuskan layanan SMS gratis, memang benar jika akan ada pengurangan kuantitas dalam jumlah spamming SMS, namun bisa jadi quality dari spamming SMS justru bisa makin merugikan, tentunya sekali lagi solusi yang tepat adalah edukasi yang tepat kepada masyarakat dan kalau bisa layanan registrasi identifikasi 4444 yang dulu sempat digencarkan kembali digali untuk diimplementasikan dengan lebih baik
- Mencegah kerugian operator penerima SMS, agak berlebihan jika mengatakan kalau operator akan bangkrut jika skema SKA tetap diberlakukan, tentunya operator adalah perusahaan yang memiliki karyawan2 cerdas dibidangnya, hingga bisa saja ada subsidi silang yang masih menguntungkan untuk menutup kerugian dari skema SKA itu.
- Mewujudkan keadilan bilateral bagi operator pengirim sms dan penerima sms, kalau yang ini mungkin sedikit bisa diterima, namun tentu sekali lagi operator bisa menerapkan subsidi silang jika posisinya sebagai penerima SMS merugikan dirinya
Pelarangan SMS gratis berpotensi rugikan konsumen
Percaya atau tidak dan suka atau tidak di negri tanah air tercinta kita ini, segala kebijakan yang terkait dengan penambahan biaya atau pajak hampir bisa dipastikan akan berimbas negatif kepada konsumen, contoh paling nyata adalah pajak ppn (pajak pertambahan nilai) yang biasanya nilainya berkisar antara 10 - 20% itu dengan senang hatinya selalu dibebankan kepada konsumen oleh produsen (penyedia jasa). Bahkan para produsen (penyedia jasa) itu kerap kali menggunakan harga non ppn untuk kepentingan promosi di pamflet2 atau banner mereka, namun ketika konsumen bertransaksi dengan mereka, dengan tanpa berdosanya mereka langsung memberikan biaya tambahan dengan alasan adanya pajak yang dibebankan kepada mereka.Hal seperti inilah yang saya khawatirkan menjadi imbas merugikan bagi konsumen seluler indonesia akibat adanya penerapan regulasi ini, bisa saja, dengan adanya regulasi ini bisa mengamini para operator seluler menerapkan tarif kurang masuk akal kepada para konsumen mereka, mereka akan berdalih regulasi ini yang memaksa mereka.
Karena itu pemerintah sebagai badan regulator dan pihak eksekutif harus memberikan batasan-batasan yang memasung segala jenis perugian kepada konsumen, misalnya menerapkan batas maksimal tarif SMS atau melarang beberapa hal lain yang dianggap berpotensi merugikan dan membebani masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah berhenti hanya memikirkan keuntungan pemiliki modal dan kepentingan diri mereka saja, karena fungsi utama pemerintah kan melayani dan melindungi masyarakat, jadi apalagi yang masih anda tunggu, duhai pemerintah?
Update: Tips hapus sms spam semoga bisa jadi referensi pemerintah untuk memerangi kejahatan cyber yang satu ini :)
,mantap, izin share
BalasHapussilahkan :)
HapusTurunkan Tifatul S, jujur sejak dia diangkat jadi menteri telekomunikasi banyak kebijakannya kampungan:
BalasHapuscontoh:
- kesal dan memaksa perusahaan RIM (blackberry) utk bangun pabrik di Indonesia.
- Menghapus sms premium dengan main sikat saja,tanpa pilah mana yg baik maupun jelek, sehingga byk operator merugi.
- yang terakhir penghapusan SMS gratis, akibatnya operator kecil spt AXIS, 3 , dll menjadi sulit memancing pelanggan. seharusnya tarif interkoneksi manusia wi, namun sekarang menjadi Rp 23/sms utk upeti operatror penerima, dan yg diuntungkan operator besar spt Telkomsel, Indosat, XL, ada kecurigaan apakah Tifatul ini bermain dengan pihak/perusahaan tertentu?
Cocok nya Tifatul jadi menteri agama atau lainnya, gak cocok menteri telekomunikasi. kenapa? kebijakannya kampungan, padahal zaman sekarang harusnya menteri punya kebijakan yang kreatif, dan sesuai dengan tren masyarakat yang ada, bukan main hakim sendiri?
mungkin memang benar jika Pak Tifatul sembiring (menurut kita - karena dalam beberapa hal saya sependapat dengan anda) sering mengeluarkan kebijakan yang dianggap kurang berkenan, salah satunya adalah pelarangan SMS gratis ini, IMO yang seharusnya pemerintah melindungi dan memperbaiki kualitas jaringan dengan mendorong regulasi terkait itu, bukan malah (maaf) sibuk dengan masalah sensor, blokir, larang ini dan itu....
HapusNamun saya agak sedikit keberatan jika beliau dikatakan "kampungan" karena jujur saya pernah bertemu beliau dua kali secara langsung dan mendengarkan dialog beliau secara langsung, terlihat kalau beliau secara pribadi adalah orang yang cukup cerdas dan berkharisma,
hanya saja mungkin beliau masih butuh banyak dukungan dari kita semua (kritik, pendapat, dan saran) agar bisa belajar lebih baik untuk menjadi seorang menkominfo yang progresif, sejalan dengan dunia IT yang dinamis dan terus berkembang :)
Saya cuma saran...kalau memang kita tidak pernah berlangganan salah satu CP tapi kita ternyata dikirimi....saran saya yaitu siapkan alat perekam di HP kita sebelum menelfon Provider....setelah yakin bisa merekam barulah kita menelefon operator untuk mengajukan komplain...sebutkan dengan jelas hari tanggal dan jam anda menelefon, supaya terekam dengan jelas...lalu minta pertanggungan solusi dari mereka..dan tanyakan juga kapan mereka bisa kasih solusi....dan ingatkan bahwa anda sudah merekam percakapan ini dan sampaikan jika sampai batas waktu yang merekan janjikan belum ada solusi, silahkan terserah anda mau di apakan rekaman itu...bisa aja kita upload di youtube supaya mereka jera....saya belum mengalaminya...tapi saya sudah melengkapi HP saya dengan recorder..jadi suatu saat ini terjadi kepada saya, saya sudah bisa mendapatkan bukti bahwa memang kita sudah komplen tapi tidak ada solusi....kalo pengadilan dengan meja hijau tidah bisa dilewati, kita pake pengadilan OPINI....Ayo kita menjadi konsumen yang dihargai....Merdeka...
BalasHapus