19 Februari 2010
RPM konten multimedia
Belakangan ini dunia mayantara kembali dikejutkan oleh adanya peraturan yang kontroversial, setelah sebelumnya ada Undang-Undang ITE yang memicu kontroversi, kini ada Rancangan Peraturan Mentri Tentang Konten Multimedia atau disingkat RPM konten Multimedia
Mengapa adanya RPM konten multimedia ini memicu kontroversi dan persepsi negatif di tengah masyarakat kepada pemerintah????
Beberapa hal yang mungkin memicu dan memacu kontroversi tersebut adalah adanya pasal karet yang kata para ahli hanya copy-paste dari pasal karet di KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta adanya pelarangan bagi konten informasi yang mengandung kebohongan(di RPM konten multimedia ada di pasal 10), hal ini jelas sangat relatif dan belum ada indikator serta pembatas koridor hukum yang jelas, bayangkan jika ini di terapkan akan banyak bermunculan prita-prita baru karena bukan hanya pencemaran nama baik melalui internet yang bisa memidanakan seseorang, tetapi juga berita bohong yang artinya jika ada penulis informasi yang konten informasinya bisa di akses melalui internet menulis tips dan trik mengenai sesuatu dan ketika ada pembaca yang tidak berhasil menerapkan tips tsb, bisa saja pembaca tersebut mengadu ke pihak berwajib dan memidanakan si penulis konten informasi tsb (jika RPM ini jadi disahkan dan dijadikan Undang-Undang)
Selain Perkara seperti yang disebutkan diatas, ada juga perkara lain yang lebih kurangnya mengharuskan penyedia jasa internet yang dalam hal ini adalah internet service provider (ISP) memeriksa satu per satu file atau dokumen pribadi milik pelanggannya atau dalam bahasa yang lebih lugas, pihak ISP berhak Memeriksa file,email,dokumen pribadi lainnya untuk memastikan tidak ada dokumen milik pelanggan yang melanggar hukum, hal ini jelas merusak privasi dan ketentraman masyarakat pengguna internet dan juga hal ini bertentangan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang pelarangan penyadapan
Namun, dibalik itu semua, langkah pemerintah, dalam hal ini kemenkominfo (kementrian komunikasi dan informasi) patut diacungi jempol, karena memiliki keterbukaan dalam menyusun draf peraturan mentri ini, sehingga publik bebas menilai dan mengritisi isi dan subtansi dari draf rancangan peraturan mentri (RPM) ini, tetapi tentu yang publik harapkan bukan partisipasi yang accidental dan suddenly seperti ini, publik mengharapkan pemerintah memberikan ruang yang lebih partisipatif dan akomodatif secara subtansi, yaitu dengan mengajak publik berunding merumuskan draf peraturan.
Tetapi, dibalik seluruh kontroversi RPM Konten Multimedia ini, tentunya sebagai masyarakat dunia maya kita wajib introspeksi, berarti stigma negatif masih melekat di tubuh dunia maya (internet), kewajiban kitalah yang harus merubah dan mencabut stigma negatif tsb dengan tidak memanfaatkan internet untuk tujian yang kurang terpuji
nah, jika anda penasaran dengan isi dari RPM konten multimedia ini, silahkan download di:
http://www.ziddu.com/downloadlink/8654819/RPMKonten.pdf
update terbaru dari RPM Konten Multimedia ini adalah Menkominfo kita, Pak Tifatul sembiring memberikan garansi untuk mengoreksi atau mencabut RPM konten multimedia ini, jika dianggap RPM konten multimedia ini mengganggu dan merusak kebebasan informasi dan kebebasan pers (Tv-one, kabar petang, tanggal 19 february 2010), trims pak Tiff atas kebijaksanaannya :)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
memang sangat menganggu privacy jika isp mengetahui semua data pelanggannya.
BalasHapussemoga bisa mengambil keputusan yang paling baik bagi kita semua
@endar: kita semua harapkan seperti itu, bro, thanks komentnya yah :)
BalasHapussaya vote tolak rpm konten
BalasHapusberkunjung dan ditunggu kunjungan baliknya makasih :D
@darahbiroe: thanks votenya :), iya nanti dikunjung balik, ok
BalasHapusSemoga aja nggak diberlakukan...
BalasHapusmakasih banyak udah mampir sobat.
@amriawan: sama2 sobat :)
BalasHapushe he ... bakalan banyak yang akan pindah lapak gara2 rpm kontan ,
BalasHapussalah satunya forum kaskus yang mengancam akan pindah ke server singapore "rasanya seperti diinjak orang negri sendiri pdahal butuh waktu bertahun tahun untuk pindah dari server di us ke server yg ad d indo "biznet "
.. mikir apa pemerintah yang udah dibuat aja g beres .
BLOGGER say no to rpm konten .
@bro Oyat: betul banget itu bro, jangan lagi ada deh UU atau peraturan kurang kerjaan kayak gini
BalasHapuswaduh... parah banget. sampe segitunya. yg duplikat konten di blognya pasti deg2an haha...hiks
BalasHapus